Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, DPRD mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa legislatif.

Dua Raperda tersebut yaitu:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Penanaman Modal.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.

Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Lampung.

Juru bicara DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa pengusulan kedua Raperda prakarsa tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk Bapemperda dan fraksi-fraksi di DPRD.

“Raperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan investasi daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional,” ujar Condrowati yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa perubahan terhadap RPJMD menjadi hal penting untuk menyesuaikan program pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan terbaru.

“RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi acuan pembangunan daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan,” jelas Hanifal. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *